Dua Wanita Diduga Edarkan Liquid Etomidate di Batam, Terancam Penjara Seumur Hidup

Alfie Al Rasyid
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono menunjukkan barang bukti narkoba liquid etomidate yang diamankan dari dua pengedar di Batam. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Dua wanita yang diduga menjadi pengedar liquid etomidate di Kota Batam ditangkap Satresnarkoba Polresta Barelang.

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita ribuan liquid etomidate yang diduga berasal dari Malaysia dengan nilai barang bukti mencapai lebih dari Rp8,2 miliar.

Kedua tersangka masing-masing berinisial AL (48) dan IKS (45). Mereka diamankan di mess milik salah satu perusahaan mebel di Kota Batam pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Anggoro Wicaksono, mengatakan penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi terkait peredaran liquid etomidate di Batam.

"Kami mengamankan dua wanita berinisial AL dan IKS di mess perusahaan mebel di Batam," kata Anggoro, Selasa (2/6/2026).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 2.672 pieces liquid etomidate yang diduga akan diedarkan di wilayah Batam. Selain itu, petugas juga menyita sabu dan pil ekstasi yang diduga dikonsumsi oleh para tersangka.

Menurut Anggoro, liquid etomidate tersebut diduga berasal dari Malaysia dan memiliki nilai jual sekitar Rp3 juta per pieces.

"Kalau etomidate dijual sekitar Rp3 juta per pieces," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 119 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara seumur hidup.

Dalam pengungkapan kasus yang sama, Satresnarkoba Polresta Barelang juga menangkap dua tersangka penyalahgunaan ganja berinisial AS (37) dan IA (30) di kawasan Ruko Puri Legenda, Batam, pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari lokasi penangkapan, petugas menemukan paket pengiriman yang dibungkus menggunakan wrapping jasa ekspedisi dan berisi dua kardus dengan total ganja seberat 1.996,1 gram.

"Kami melakukan penangkapan di salah satu rumah dan ditemukan paket pengiriman berisi dua kardus yang berisi ganja," kata Anggoro.

Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain empat tersangka tersebut, Satresnarkoba Polresta Barelang turut mengamankan tujuh tersangka lain dalam sejumlah kasus narkotika yang diungkap dalam periode yang sama.

Secara keseluruhan, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 15,32 gram, ganja 2.038,52 gram, 327 butir ekstasi, serta 2.672 pieces liquid etomidate.

Total nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai lebih dari Rp8,2 miliar.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network