BATAM, iNewsBatam.id – Penanganan laporan dugaan eksploitasi anak dalam pelaksanaan pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Batam terus berlanjut.
Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Batam memenuhi panggilan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (16/7/2026).
Perwakilan PMII tiba di Mapolresta Barelang sekitar pukul 10.00 WIB untuk memberikan klarifikasi dan keterangan tambahan atas laporan yang telah diajukan pada 30 Juni 2026.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelibatan siswa SD dan SMP dalam pawai dukungan Program Makan Bergizi Gratis yang digelar pada 21 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan, penyidik meminta penjelasan mengenai kronologi peristiwa, dasar hukum laporan, serta bukti-bukti yang telah disampaikan pelapor.
Sekretaris PMII Cabang Kota Batam, Hidayatuddin, mengatakan kehadirannya bersama rekan-rekannya bertujuan memperkuat substansi laporan agar dapat diproses secara menyeluruh.
"Kami hadir guna memberikan keterangan tambahan sekaligus menjelaskan dokumen pendukung yang menjadi dasar pelaporan. Kami menegaskan bahwa dasar laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Pasal 15 dan Pasal 76A," ujar Hidayatuddin.
Menurutnya, PMII menduga terdapat mobilisasi anak di bawah umur yang menguntungkan pihak tertentu dalam kegiatan tersebut.
"Melihat dalam pawai MBG ini, diduga adanya unsur Kepala Dinas Pendidikan mengajak dan menawarkan, maka kami menduga sudah memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 76A. Kami juga mengaitkannya dengan Pasal 76I terkait dugaan eksploitasi ekonomi karena kami melihat adanya perputaran ekonomi di dapur MBG," katanya.
Selain itu, PMII menilai terdapat dugaan pemanfaatan anak dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan tertentu.
"Kami melihat ada keuntungan kelompok tertentu dalam pawai tersebut dan menjadikan anak sebagai tameng dalam sebuah kebijakan politik dan program tersebut," tambahnya.
PMII berharap kepolisian dan kejaksaan dapat mengusut laporan tersebut secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Unit PPA Satreskrim Polresta Barelang, Iptu Hudan Mega Bani Deha, membenarkan adanya pemanggilan terhadap pihak PMII.
"Betul ada pemanggilan," ujarnya saat dikonfirmasi.
Hudan menambahkan, penyelidikan masih berlangsung. Penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan lanjutan apabila diperlukan untuk melengkapi alat bukti dan mendalami perkara tersebut.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
