Modus Surat Rekomendasi, 3 Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi di Batam Dibekuk

Pratamayude
Barang bukti jeriken berisi BBM subsidi yang diamankan polisi dalam kasus penyelewengan di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Polda Kepulauan Riau mengungkap praktik penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi di Kota Batam dengan menangkap tiga orang tersangka.

Ketiga pelaku berinisial HM, TS, dan DS diduga menyalurkan BBM subsidi jenis solar dan pertalite ke kawasan industri yang tidak berhak menerima.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Silvester, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari aktivitas mencurigakan di sejumlah SPBU.

“Para tersangka menggunakan modus surat rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendapatkan BBM subsidi,” ujarnya, Jumat (17/4/2026).

Menurutnya, pelaku melangsir BBM dari SPBU Tamiang dan SPBU Sei Harapan dengan menggunakan kendaraan pick up.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sebanyak 44 jerigen berisi sekitar 1.452 liter pertalite.

BBM subsidi itu kemudian dikumpulkan dan dijual kembali ke kawasan industri dengan harga lebih tinggi untuk meraup keuntungan dari selisih harga.

“Keuntungan diperoleh dari margin penjualan ke pihak industri yang seharusnya tidak berhak menerima BBM subsidi,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya penyalahgunaan surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Sementara itu, perwakilan Pertamina wilayah Kepri, Bagus Handoko, menyatakan pihaknya telah menerapkan sistem pengawasan berlapis dalam distribusi BBM subsidi.

“Pertamina menggunakan sistem QR Code yang terintegrasi dengan BPH Migas. Sekitar 90 persen penyaluran BBM subsidi di Batam sudah terpantau,” ujarnya.

Ia menegaskan, penggunaan surat rekomendasi tetap menjadi salah satu syarat pengisian BBM subsidi, namun pengawasan terus diperketat untuk mencegah praktik penyimpangan.

Kasus ini menjadi perhatian aparat mengingat penyelewengan BBM subsidi berpotensi merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi energi bagi masyarakat yang berhak.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network