Akademisi Sebut Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa

Vitrianda Hilba Siregar
Akademisi Binus Muhammad Reza Syarifuddin Zaki menyebut penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus harus dilakukan secara profesional tanpa perlakuan khusus. Foto: ist

JAKARTA, iNewsBatam.id — Akademisi Fakultas Hukum Bisnis Universitas Bina Nusantara (Binus), Muhammad Reza Syarifuddin Zaki, menilai penanganan dugaan kasus korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) harus dilakukan secara profesional tanpa perlakuan khusus.

Menurut Reza, dinamika penanganan perkara tersebut menjadi perhatian publik, mulai dari penggeledahan sejumlah lokasi oleh penyidik kepolisian, penetapan tersangka, perubahan penanganan perkara, hingga munculnya dorongan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih kasus guna menghindari potensi konflik kepentingan.

Hal itu disampaikan dalam diskusi bertajuk "Supremasi Hukum atau Keistimewaan Hukum? Menguji Rasa Keadilan Publik dalam Penanganan Kasus Eks Jampidsus" yang digelar di Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

"Kasus ini menarik dikaji dari sisi akademik karena sejak proses penggeledahan, penetapan tersangka, perubahan status penanganan perkara, hingga munculnya desakan agar KPK mengambil alih kasus, semuanya memunculkan perdebatan di ruang publik," kata Reza.

Ia juga menanggapi pernyataan FA yang menyebut dirinya menjadi korban kriminalisasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa penyidik.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network