Selain itu, Reza menyebut dugaan kerugian negara dalam kasus yang melibatkan mantan Jampidsus tersebut bernilai sangat besar. Karena itu, menurut dia, proses penanganannya harus dilakukan secara serius tanpa memberikan perlakuan istimewa kepada pihak mana pun.
"Bila diperlukan, Presiden Prabowo Subianto juga perlu memberikan perhatian terhadap penyelesaian perkara ini agar penegakan hukum berjalan secara optimal," katanya.
Diskusi tersebut turut menghadirkan sejumlah narasumber, yakni akademisi Universitas Nasional Firdaus Syam, praktisi hukum M. Kapitra Ampera, pengamat hukum M. Saleh Gawi, serta Ketua DPC Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Jakarta Timur Rein Lailossa.
Kegiatan itu diikuti mahasiswa, peneliti, praktisi hukum, organisasi kepemudaan, dan masyarakat umum.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
