Kepala Sekolah di Batam Ditangkap, Diduga Gelapkan Uang Pendaftaran dan SPP Ratusan Juta

Alfie Al Rasyid
AP, Kepala Sekolah SMA Taruna Kepri kini ditahan atas kasus dugaan penggelapan uang pendaftaran dan SPP. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id – Polsek Batu Aji menangkap Kepala Sekolah SMA Taruna Kepulauan Riau berinisial AP (41) pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.

Tersangka diduga menggelapkan dana pendaftaran dan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) siswa dengan nilai mencapai Rp143 juta.

Kanit Reskrim Polsek Batu Aji Iptu Muhammad Rizky Fitrianor mengatakan tersangka diamankan di kediamannya tanpa perlawanan setelah polisi melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

“Kami amankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan, pemeriksaan saksi, serta gelar perkara,” ujar Rizky, Rabu (29/7/2026).

Rizky menjelaskan kasus itu terungkap setelah Ketua Yayasan Kemilau Cendikia Indonesia mengecek rekening Bank Syariah Indonesia (BSI) milik sekolah pada Sabtu (4/10/2025).

Saat pemeriksaan dilakukan, dana yang tercatat masuk ke rekening resmi sekolah hanya sekitar Rp41 juta.

Pihak yayasan kemudian meminta bendahara sekolah melakukan audit internal serta mengonfirmasi pembayaran kepada orang tua siswa.

Dari hasil audit dan konfirmasi ke orang tua murid, ditemukan fakta bahwa ada 12 orang tua siswa yang sudah membayar uang masuk dan SPP bulanan.

"Namun pembayaran tersebut tidak disetorkan ke rekening sekolah, melainkan ditransfer ke rekening pribadi tersangka dan dibayarkan secara tunai langsung kepadanya,” katanya.

Rizky mengatakan tersangka sempat menemui Ketua Yayasan di ruang kepala sekolah pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dalam pertemuan itu, tersangka mengakui telah menggunakan uang yayasan untuk kepentingan pribadi dan menyerahkan rekapitulasi pembayaran.

“Tersangka mengakui perbuatannya dan menyerahkan rincian dana dari 12 orang tua siswa dengan total mencapai Rp143 juta. Tersangka juga membawa surat kesanggupan pengembalian uang, tetapi hingga proses hukum berjalan kewajiban tersebut belum dipenuhi,” ujarnya.

Atas kejadian itu, pihak yayasan melaporkan dugaan penggelapan ke Polsek Batu Aji dengan melampirkan barang bukti berupa rekening koran Bank BRI dan Bank BNI.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolsek Batu Aji untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat AP dengan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan dan/atau Pasal 372 KUHP, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network