BATAM, iNewsBatam.id - Seorang pria berinisial K (43) ditangkap polisi setelah diduga mencabuli cucu tirinya yang baru berusia 4 tahun.
Pelaku yang bekerja sebagai karyawan swasta itu diamankan di rumahnya di kawasan Sekupang, Batam, pada Rabu (12/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Kasus ini terungkap setelah ibu anak tersebut, AA (23), mencurigai perilaku aneh putrinya, BA. Insiden bermula pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 13.00 WIB ketika AA hendak memakaikan pakaian kepada anaknya.
Namun, sang anak menolak mengenakan celana dengan alasan celana itu “kotor” karena digunakan untuk mengelap air oleh seseorang yang dipanggil “Abi”.
“Korban lalu memperagakan gerakan tangan naik turun yang membuat ibunya curiga. Ibu korban langsung melapor ke Polsek Sekupang,” ujar Kanit Reskrim Polsek Sekupang Ipda Riyanto, Rabu (12/11).
Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan membawa anak tersebut ke rumah sakit untuk pemeriksaan medis. Hasil pemeriksaan menguatkan dugaan bahwa pelaku adalah K, yang ternyata merupakan kakek tiri korban.
“Pelaku kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Sekupang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Riyanto.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk membantu pemulihan psikologis korban.
Polresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan aktif mengawasi anak-anak, terutama di lingkungan keluarga.
“Segera laporkan jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau pelecehan terhadap anak. Kami akan menindak tegas pelaku kejahatan terhadap anak,” tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
