Kasus Gudang Tanjung Uncang Dilimpahkan ke Bea Cukai, Kombes Anggoro: Bukan Balpres

Pratamayude
Kapolresta Barelang, Kombes Anggoro Wicaksono. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menegaskan bahwa barang yang ditemukan dalam penggerebekan sebuah gudang di wilayah Tanjung Uncang, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, bukan balpres atau pakaian bekas impor ilegal.

Anggoro memastikan isi gudang tersebut merupakan furniture bekas. Ia menepis informasi yang sebelumnya menyebut barang-barang di dalam gudang merupakan pakaian bekas impor.

“Itu bukan balpres, saya tegaskan itu bukan balpres. Isinya adalah furniture bekas,” kata Anggoro kepada wartawan, Rabu (7/1/2026).

Menurut Anggoro, penanganan perkara tersebut telah dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Prosesnya telah melalui gelar perkara mulai dari tingkat Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau, hingga asistensi dari Bareskrim Polri.

“Hasil dari gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa perkara ini masuk dalam ranah kepabeanan, sehingga ada aturan khusus yang berlaku,” jelasnya.

Dengan kesimpulan tersebut, lanjut Anggoro, penanganan lanjutan kasus ini diserahkan kepada pihak Bea dan Cukai. Pelimpahan proses penanganan perkara dilakukan pada 30 Desember 2025.

“Maka proses selanjutnya kami serahkan kepada Bea Cukai,” tegasnya.

Sebelumnya, tim gabungan Polresta Barelang menggerebek sebuah gudang di kawasan Tanjung Uncang, Sagulung, pada Sabtu (8/11/2025). Gudang tersebut sempat diduga menjadi tempat penyimpanan balpres atau pakaian bekas impor ilegal.

Dalam penggerebekan yang dipimpin Kapolresta Barelang saat itu, Kombes Pol Zaenal Arifin, polisi mengamankan 25 orang pria serta sejumlah kendaraan yang diduga digunakan untuk aktivitas bongkar muat barang.

Petugas juga menemukan aktivitas pemindahan barang dari kontainer ke truk saat tiba di lokasi.

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita dua unit kontainer, tiga unit truk, serta dua dokumen pengiriman yang diduga berkaitan dengan distribusi barang impor tersebut.

“Di lokasi ditemukan kegiatan bongkar muat kontainer ke truk yang diduga berisi barang impor bekas tanpa dokumen,” ujar Zaenal saat itu.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network