BATAM, iNewsBatam.id - Gonjang-ganjing terkait penangkapan dua kontainer berisi perabot bekas yang disita langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin terus bergulir.
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah memeriksa sejumlah pihak untuk mengungkap kepemilikan dua kontainer yang disebut “misterius” tersebut.
Dari informasi di lapangan, perusahaan importir yang memasukkan dua kontainer bermasalah tersebut adalah PT APS.
Pemilik perusahaan berinisial AL, sementara pengurus lapangan yang kerap mengurus operasional perusahaan disebut berinisial Ed.
“Ya benar. Importirnya PT APS,” ujar Evi Oktavia, Kabid BKLI Bea dan Cukai Batam. Ia menyebut dua kontainer itu merupakan hasil tegahan petugas Bea Cukai pada Oktober lalu.
Menurut Evi, penindakan dilakukan karena dokumen impor tidak sesuai dengan barang dalam kontainer.
“Dalam dokumen disebutkan perabot baru, namun kenyataannya perabot bekas. Kedua kontainer langsung disegel petugas,” jelasnya.
PT APS diketahui bukan kali pertama tersangkut masalah dokumen impor. Pada April 2024, Bea Cukai juga mengamankan lima palet mesin motor besar dari sebuah kontainer yang importirnya disebut-sebut perusahaan yang sama.
Sementara itu, Kapolresta Barelang Kombes Zaenal Arifin menegaskan bahwa pihaknya masih memeriksa berbagai pihak terkait masuknya dua kontainer perabot bekas tersebut.
“Kita masih melakukan pemeriksaan,” ujarnya singkat.
Penyidik Satreskrim juga telah melayangkan panggilan kepada Direktur PT APS, AL, namun yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.
Identitas pemilik barang di dalam dua kontainer itu kini dalam pendalaman polisi. Informasi di lapangan menyebut pemilik barang berinisial PT dan MS.
“Kita masih melakukan pemeriksaan. Mudah-mudahan segera terungkap siapa pemilik barang dan siapa yang mengarahkan dua kontainer itu untuk dibongkar di lokasi kejadian,” kata Zaenal.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
