Alasan Jaksa Tuntut Mati Fandi Ramadhan di Kasus Penyelundupan Hampir 2 Ton Sabu

Pratamayude
Kajari Batam, I Wayan Wiradarma (kanan) memberikan keterangan seputar tuntutan mati terhadap komplotan penyelundup hampir 2 ton sabu. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau.

Kepala Kejari Batam, I Wayan Wiradarma, mengatakan tuntutan pidana mati dijatuhkan karena perbuatan terdakwa dinilai sangat serius, terorganisir, dan melibatkan jaringan narkotika internasional.

“Terdakwa Fandi Ramadhan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat untuk menguasai, menyimpan, dan mengangkut narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat yang sangat besar, hampir dua ton,” ujar Wiradarma, Sabtu (21/2/2026).

Dalam persidangan terungkap, Fandi berperan sebagai anak buah kapal (ABK) yang menerima dan menyimpan 67 kardus berisi sabu di kapal Sea Dragon. Barang tersebut disamarkan dalam kemasan teh asal China dan disembunyikan di ruang penyimpanan kapal serta tangki bahan bakar.

Perkara ini turut menyeret sejumlah terdakwa lain dengan peran berbeda. Hasiholan Samosir disebut mengendalikan perjalanan kapal sekaligus menerima koordinat pengambilan sabu dari jaringan luar negeri. Sementara Leo Chandra Samosir dan Richard Halomoan Tambunan berperan membantu proses pengangkutan dan penguasaan barang bukti di atas kapal.

Adapun terdakwa Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong disebut sebagai penghubung dengan jaringan internasional yang mengatur penyerahan sabu di perairan Thailand sebelum dibawa ke wilayah Indonesia.

Jaksa menilai seluruh perbuatan para terdakwa dilakukan secara bersama-sama dan saling berkaitan dalam satu rangkaian kejahatan narkotika lintas negara yang terorganisir.

Menurut jaksa, tidak terdapat hal yang meringankan bagi Fandi. Sebaliknya, perbuatannya dinilai berpotensi merusak jutaan generasi bangsa dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam pemberantasan narkotika.

“Jumlah narkotika yang dibawa terdakwa sangat luar biasa besar. Jika beredar, dampaknya akan sangat masif dan merusak masyarakat,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Narkotika BNN, seluruh barang bukti yang diamankan terbukti positif mengandung metamfetamin dan termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas perbuatannya, Fandi dituntut melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan pidana mati.

“Kejaksaan menilai pidana mati layak dijatuhkan untuk memberikan efek jera dan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap masyarakat dari kejahatan narkotika luar biasa,” tegas Wiradarma.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network