Kasus Curi Celana Dalam di Anambas Berujung Bongkar Jaringan Sabu, 5 Orang Diamankan

Alfie Al Rasyid
Salah satu anak buah kapal di Anambas yang tersangkut kasus narkoba. (Foto: Alfie/iNews.id)

ANAMBAS – Seorang anak buah kapal (ABK) kapal pukat asal Sumatera Utara yang sempat diamankan karena dugaan pencurian celana dalam di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, ternyata menyeret polisi pada pengungkapan kasus narkotika.

Pria berinisial ASH (35) kini harus berhadapan dengan Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas setelah mengaku mengonsumsi narkotika jenis sabu saat menjalani pemeriksaan oleh polisi.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Iptu Kristian, mengatakan ASH awalnya diamankan anggota Polsek Siantan pada Sabtu (30/5/2026) terkait dugaan mengintip dan mencuri celana dalam milik warga.

Saat dimintai keterangan, ASH mengaku pernah mengonsumsi sabu sehingga Polsek Siantan langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba untuk melakukan pendalaman.

"Awalnya ASH diamankan Polsek Siantan karena diduga mencuri celana dalam dan sempat mau diamuk massa. Saat diperiksa, yang bersangkutan juga mengaku mengonsumsi narkoba," ujar Kristian, Kamis (4/6/2026).

Dari hasil pengembangan, ASH mengaku mengonsumsi sabu bersama tiga ABK kapal pukat lainnya yang berinisial E, I, dan HH.

Polisi kemudian mengamankan ketiga pria tersebut dan membawa mereka menjalani tes urine di RSUD Tarempa.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan keempatnya positif amphetamine dan methamphetamine," kata Kristian.

Tidak berhenti di situ, petugas kemudian menelusuri asal-usul narkotika yang dikonsumsi para ABK tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, ASH mengaku membeli sabu seharga Rp500 ribu dari seorang ABK lainnya berinisial D.

Petugas selanjutnya mengamankan D yang juga mengaku pernah mengonsumsi sabu. Berdasarkan keterangannya, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial EW.

Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas kemudian bergerak mengamankan EW dan melakukan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu beserta alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika," ujarnya.

Kristian menjelaskan, EW mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya telah dikantongi polisi dan saat ini masih dalam proses pencarian.

Dari pengungkapan kasus itu, polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 1,10 gram.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus ini di wilayah Kepulauan Anambas," tegas Kristian.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network