BATAM, iNewsBatam.id – Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Batam dicopot sementara dari jabatannya dan ditarik ke pusat untuk menjalani pemeriksaan, menyusul kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pendalaman atas informasi yang beredar, sekaligus tanggung jawab organisasi dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Betul, ditarik ke pusat untuk penugasan sementara dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, Jumat (3/4/2026).
Selain Kakanim, sebanyak empat pegawai lainnya juga turut ditarik untuk diperiksa. Mereka berasal dari unsur kepala bidang, kepala seksi, supervisor, serta satu pegawai berinisial JS.
Saat ini, Kakanim Batam bersama empat pegawai tersebut berstatus sebagai terperiksa dan tidak menjalankan tugas selama proses pemeriksaan berlangsung di Jakarta.
Meski demikian, status pencopotan bersifat sementara dan bukan pemberhentian permanen.
“Bukan diberhentikan, hanya penugasan sementara selama pemeriksaan,” tegasnya.
Sementara itu, pegawai berinisial JS diketahui berstatus non-job atau tidak memiliki jabatan struktural.
Hingga kini, belum ada penunjukan pengganti sementara untuk posisi Kakanim Batam. Pengawasan operasional tetap dilakukan melalui koordinasi internal di lingkungan kantor imigrasi.
Hasil akhir pemeriksaan akan ditentukan oleh direktorat terkait di pusat.
Sebelumnya, pihak Kanwil Imigrasi Kepri mengungkap adanya indikasi kuat praktik yang tidak sesuai prosedur dan mengarah pada pemerasan terhadap WNA.
“Dari hasil penelusuran awal, memang terdapat indikasi adanya oknum dan keterlibatan pihak ketiga. Bahkan ada dugaan unsur uang dalam proses tersebut yang saat ini masih didalami,” kata Ujo.
Kasus ini mencuat setelah pemberitaan media asing yang mengungkap dugaan pemerasan terhadap WNA pada pertengahan Maret 2026.
Modus yang digunakan yakni korban yang tidak memiliki dokumen lengkap diarahkan ke pemeriksaan lanjutan. Selanjutnya muncul pihak ketiga yang mengaku sebagai agen dan melakukan negosiasi dengan petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, pihak ketiga berinisial AS diduga memungut hingga 250 dolar Singapura dari tiga WNA. Dari jumlah tersebut, sekitar 150 dolar Singapura diduga mengalir ke oknum pegawai berinisial JS.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
