Kapten Kapal Sea Dragon Teriak di PN Batam: Kami Tak Tahu Sabu 2 Ton Itu!

Pratamayude
Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir membantah keterlibatan dalam penyelundupan sabu hampir 2 ton. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Kapten kapal Sea Dragon, Hasiholan Samosir, membantah keras tudingan keterlibatannya dalam kasus penyelundupan sabu hampir dua ton saat tiba untuk menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/3/2026).

Hasiholan yang turun dari mobil tahanan langsung menjadi sorotan awak media. Dengan suara lantang, ia menegaskan tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang dipimpinnya.

“Kami tidak tahu sama sekali, sumpah, soal muatan itu. Jadi jangan kami dituduh bersalah,” kata Hasiholan di halaman PN Batam.

Dalam perkara ini, empat terdakwa yang diadili yakni Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan.

Keempatnya didakwa terlibat dalam penyelundupan sabu hampir dua ton yang diangkut menggunakan kapal Sea Dragon di perairan Kepulauan Riau.

Berdasarkan fakta persidangan, Hasiholan diduga berperan mengendalikan perjalanan kapal sekaligus menerima koordinat pengambilan sabu dari jaringan luar negeri.

Sementara Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, dan Fandi Ramadhan disebut membantu proses pengangkutan serta penguasaan barang bukti di atas kapal.

Jaksa mengungkapkan barang bukti berupa 67 kardus berisi sabu disembunyikan di beberapa bagian kapal, termasuk ruang penyimpanan dan tangki bahan bakar. Narkotika tersebut disamarkan dalam kemasan teh asal China.

Selain itu, penyelundupan ini juga diduga melibatkan jaringan internasional. Dua warga negara asing, Teerapong Lekpradub dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong, disebut berperan sebagai penghubung yang mengatur penyerahan sabu di perairan Thailand sebelum dibawa menuju wilayah Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan laboratorium Badan Narkotika Nasional, seluruh barang bukti dinyatakan positif mengandung metamfetamin yang termasuk Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, mengatakan perbuatan para terdakwa dinilai dilakukan secara bersama-sama sebagai bagian dari kejahatan narkotika terorganisir lintas negara.

“Atas dasar itu, Kejaksaan menilai pidana mati layak dijatuhkan untuk memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari kejahatan narkotika yang luar biasa,” ujarnya.

Sidang perkara penyelundupan sabu dalam jumlah besar ini menjadi salah satu kasus narkotika terbesar yang ditangani aparat penegak hukum di wilayah Kepulauan Riau.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network