Sidang Sabu 1,9 Ton Ricuh, Keluarga Tarik-tarikan dengan Polisi Saat Fandi Digiring ke Mobil Tahanan
BATAM, iNewsBatam.id – Suasana di Pengadilan Negeri (PN) Batam mendadak ricuh setelah sidang vonis terdakwa Fandi Ramadhan dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton, Kamis (5/3/2026).
Kericuhan terjadi saat petugas kepolisian menggiring Fandi keluar dari ruang sidang menuju mobil tahanan.
Aksi tarik-menarik antara keluarga terdakwa dan petugas terjadi sejak dari ruang sidang utama hingga area lobi gedung PN Batam.
Keluarga yang hadir dalam persidangan berusaha menghentikan langkah aparat agar Fandi dapat bertemu dengan neneknya yang masih berada di dalam ruang sidang.
Keributan bermula ketika petugas mulai membawa Fandi meninggalkan ruang persidangan usai majelis hakim membacakan putusan. Namun keluarga meminta waktu agar terdakwa bisa menyapa neneknya, Siti Khodijah.
Permintaan tersebut tidak diizinkan oleh petugas keamanan. Penolakan itu memicu emosi keluarga yang langsung mendekat dan berusaha menghentikan langkah aparat yang mengawal terdakwa.
Fandi yang sudah keluar dari ruang sidang sempat tertahan di area lobi akibat aksi tarik-menarik antara keluarga dan polisi. Sejumlah kerabat terdakwa bahkan melontarkan protes keras kepada petugas yang bertugas.
“Parah kali kalian, neneknya mau bertemu sama cucunya. Kenapa kalian tarik-tarik si Fandi,” teriak salah seorang kerabat di dalam gedung pengadilan.
Meski sempat terjadi keributan, aparat kepolisian akhirnya berhasil membawa Fandi menuju mobil tahanan yang terparkir di bagian belakang gedung pengadilan.
Ayah Fandi, Sulaiman, mempertanyakan sikap petugas yang tidak memberikan kesempatan bagi anaknya untuk bertemu dengan neneknya setelah persidangan.
“Hanya ingin bertemu neneknya sebentar, tapi anak saya ditarik-tarik seperti itu oleh polisi,” ujarnya.
Sementara itu, ibu Fandi, Nirwana, mengaku sangat terpukul dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada anaknya.
Ia menilai Fandi tidak mengetahui isi muatan kapal yang menjadi perkara penyelundupan narkotika tersebut.
“Kami masih tidak terima dengan putusan ini. Kami akan mengajukan banding,” kata Nirwana.
Seperti diketahui, majelis hakim PN Batam sebelumnya menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan sabu seberat 1,9 ton.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
