BATAM, iNewsBatam.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum dalam momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia atau World Press Freedom Day yang diperingati setiap 3 Mei.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan peringatan ini harus menjadi refleksi sekaligus momentum memperjuangkan kemerdekaan pers di tengah berbagai tantangan yang kian kompleks.
Ia menilai kondisi industri media saat ini tidak sedang baik-baik saja. Disrupsi digital, arus informasi global yang tidak terkendali, hingga maraknya disinformasi menjadi tantangan nyata yang dihadapi dunia jurnalistik.
“Dunia pers tidak sedang baik-baik saja, di tengah badai disrupsi media dan semakin sengkarutnya disinformasi di masyarakat,” ujar Herik dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Selain itu, IJTI juga menyoroti kondisi jurnalis yang masih menghadapi berbagai tekanan, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), pemotongan upah, hingga kekerasan saat menjalankan tugas.
Menurut Herik, kondisi tersebut menunjukkan perlunya perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga kebebasan pers.
IJTI mendesak semua pihak untuk menghormati dan menjunjung tinggi kemerdekaan pers serta tidak menghalangi kerja jurnalistik dalam mencari dan menyampaikan informasi kepada publik.
“Mendesak semua pihak untuk menghormati kemerdekaan pers dan tidak menghalangi tugas jurnalistik dalam memperoleh fakta yang benar untuk kepentingan publik,” tegasnya.
Lebih lanjut, IJTI meminta pemerintah dan lembaga negara memberikan perlindungan terhadap jurnalis, khususnya dalam mengakses data dan informasi secara berimbang guna mendukung transparansi.
IJTI juga mendorong terciptanya ekosistem pers yang sehat, termasuk menjamin kebebasan akses informasi, kesejahteraan jurnalis, serta keberlangsungan industri media.
Tak hanya itu, aparat penegak hukum juga diminta bertindak tegas dalam melindungi jurnalis dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun verbal.
“Mendesak aparat penegak hukum untuk melindungi pers dan menyelesaikan setiap kasus kekerasan terhadap jurnalis melalui jalur hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, IJTI turut mengajak insan pers untuk tetap menjalankan tugas secara profesional dengan berpegang pada kode etik jurnalistik.
Menurut IJTI, profesionalisme jurnalis menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat demokrasi di tengah tantangan era digital.
Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026 menjadi pengingat bahwa kemerdekaan pers tidak hanya perlu dijaga, tetapi juga diperjuangkan bersama oleh negara, masyarakat, dan insan pers itu sendiri.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
