Siasat Samarkan Uang Haram, Jaringan Lotre Online WNA di Batam Dijerat Pasal Pencucian Uang

Alfie Al Rasyid
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id — Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengungkapan kasus lotre online yang melibatkan 24 warga negara asing (WNA) di Batam.

Para pelaku diduga tidak hanya menjalankan praktik judi online, tetapi juga menyamarkan aliran keuntungan hasil kejahatan melalui transaksi keuangan digital.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, penerapan pasal TPPU dilakukan untuk menelusuri sumber dan aliran dana para pelaku.

“Suatu tindakan terpidana itu tujuan utamanya mencari keuntungan. Salah satunya keuangan dan kami harus cari tahu sumber-sumber keuangan itu,” ujar Silvester, Kamis (21/5/2026).

Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network