Siasat Samarkan Uang Haram, Jaringan Lotre Online WNA di Batam Dijerat Pasal Pencucian Uang

Alfie Al Rasyid
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora. (Foto: Yude/iNews.id)

Karena itu, polisi belum menemukan adanya keterkaitan aktivitas para pelaku dengan money changer di Batam.

“Belum ada pemeriksaan karena untuk sementara ini belum ada kaitannya dengan money changer. Mereka transaksi pakai GCash,” katanya.

Terkait dugaan hubungan dengan kasus ratusan WNA yang sebelumnya diamankan pihak imigrasi, Silvester mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh.

Menurutnya, informasi tersebut masih menjadi kewenangan pihak imigrasi untuk menyampaikan.

Penyidik juga masih mendalami dugaan keterlibatan dua warga negara Indonesia (WNI) yang disebut mengurus keberadaan para WNA selama berada di Batam.

Saat ini, baru satu WNI yang telah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan.

“Satu WNI sudah kami periksa. Kalau untuk sponsornya kami belum tahu karena harus koordinasi dulu dan mereka masih diam,” ujarnya.

Polda Kepri memastikan pengembangan kasus masih terus dilakukan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan internasional di balik praktik lotre online tersebut.

Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network