Siasat Samarkan Uang Haram, Jaringan Lotre Online WNA di Batam Dijerat Pasal Pencucian Uang

Alfie Al Rasyid
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Simamora. (Foto: Yude/iNews.id)

Ia menjelaskan, hingga kini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap para WNA yang diamankan di ruko kawasan Taman Niaga Blok M Sukajadi dan Orchid Park Batam Centre (OPBC) pada 10 Maret lalu.

Namun untuk warga negara Kamboja yang turut diamankan, penyidik masih berkoordinasi dengan ahli bahasa guna mempermudah proses pemeriksaan.

Selain itu, penyidik juga menelusuri sistem transaksi yang digunakan dalam praktik lotre online tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, transaksi dilakukan menggunakan dompet digital melalui aplikasi GCash.



Editor : Gusti Yennosa

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network