Rekonstruksi Penikaman Maut di Crown Hill Batam, Tersangka Peragakan 8 Adegan

Alfie Al Rasyid
Rekonstruksi penikaman berujung maut di Crown Hill Batam. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar rekonstruksi kasus penikaman yang menewaskan seorang pria berinisial DM di kawasan Perumahan Crown Hill Batam, Rabu (11/3/2026).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka berinisial SG memperagakan secara langsung rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Kasat Reskrim Satreskrim Polresta Barelang, M Debby Tri Andrestian, mengatakan rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian berdasarkan hasil penyidikan.

“Rekonstruksi ini terkait perkara pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian,” ujar Debby kepada wartawan.

Ia menjelaskan, dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan delapan adegan yang menggambarkan seluruh rangkaian kejadian sebelum hingga sesudah penikaman terjadi.

Menurut Debby, adegan keempat menjadi bagian paling krusial karena pada momen itu tersangka memperagakan saat menghujamkan senjata tajam ke tubuh korban.

“Rekonstruksi ada delapan adegan, dan adegan yang mematikan itu ada di adegan keempat ketika tersangka menghujamkan senjata tajam ke korban. Saat itu korban sudah dalam kondisi tergeletak di tanah,” katanya.

Pada adegan tersebut, tersangka menusukkan pisau sepanjang 28 sentimeter ke bagian perut kiri korban hingga menyebabkan luka fatal.

Polisi juga sempat mendalami kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini. Namun setelah memeriksa sejumlah saksi, penyidik memastikan aksi penikaman tersebut dilakukan oleh satu orang.

“Penyidik sempat mendapatkan informasi pelaku lebih dari satu. Namun setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap semua saksi yang mengarah ke pelaku lain, tidak ditemukan keterlibatan pihak lain,” ungkap Debby.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa berdarah itu dipicu oleh perselisihan terkait lahan kebun di lokasi kejadian. Tersangka diketahui menebang tanaman di area tersebut hingga kemudian ditegur oleh korban.

Korban diketahui bekerja sebagai penjaga kebun milik sebuah pengembang perumahan di kawasan itu. Teguran yang diberikan korban memicu cekcok antara keduanya hingga berujung pada aksi penikaman.

Akibat perbuatannya, tersangka SG dijerat Pasal 459 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network