Terbongkar di Batam! Dua Pelaku Eksploitasi Anak Ditangkap, Korban Dijual via Aplikasi

Pratamayude
Ilustrasi. (Foto: dok. iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil mengungkap kasus dugaan eksploitasi anak yang meresahkan masyarakat. Dua orang tersangka diamankan di lokasi berbeda di kawasan Sagulung, Kota Batam, setelah polisi melakukan operasi penyamaran.

Kapolsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga terkait dugaan praktik eksploitasi anak yang ditawarkan kepada pria melalui aplikasi.

“Informasinya korban anak diperjualbelikan. Kami kemudian melakukan penyamaran atau undercover buy untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar Aris, Senin (27/4/2026).

Dalam operasi tersebut, petugas berpura-pura menjadi pelanggan dan memesan jasa korban pada Kamis (23/4) sekitar pukul 23.00 WIB. Tak lama kemudian, tersangka berinisial R alias N (22) datang bersama korban berinisial S (17) ke sebuah hotel di wilayah Sagulung.

Petugas yang telah bersiaga langsung mengamankan tersangka beserta korban di lokasi. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian mengembangkan kasus dan berhasil menangkap pelaku lain.

“Tersangka kedua berinisial Nf alias S (19) kami amankan di hotel berbeda bersama satu korban lainnya,” jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku merekrut korban dari luar daerah, yakni dari Pekanbaru dan Jawa Barat. Korban kemudian ditawarkan melalui aplikasi di ponsel dengan tarif berkisar Rp200 ribu hingga Rp1,5 juta.

Polisi menyebut praktik tersebut telah berlangsung sekitar tiga bulan. Dalam setiap transaksi, pelaku memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Sagulung untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara para korban diserahkan ke UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Batam guna mendapatkan pendampingan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 455 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network