BATAM, iNewsBatam.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam mengamankan enam warga negara asing (WNA) yang diduga melanggar ketentuan izin tinggal selama periode Maret hingga April 2026. Penindakan ini merupakan bagian dari Operasi Wirawaspada 2026 yang digelar untuk memperketat pengawasan orang asing di wilayah Batam.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Wahyu Eka Putra, mengatakan keenam WNA tersebut terdiri dari lima warga negara China dan satu warga negara Malaysia.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian yang kami lakukan secara konsisten dan terukur,” ujar Wahyu dalam konferensi pers di Batam, Senin (13/4/2026).
Wahyu menjelaskan, pada Maret 2026 petugas mengamankan dua WNA asal China berinisial PK dan LZ di kawasan industri Kabil. Keduanya ditemukan berada di area proyek konstruksi dan sempat berupaya menghindari pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya diduga melanggar Pasal 122 ayat (1) serta Pasal 116 junto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal.
Selanjutnya, dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 7 hingga 10 April 2026, petugas kembali mengamankan tiga WNA asal China berinisial WIB, JL, dan YX di kawasan industri Sagulung. Ketiganya diduga bekerja di proyek konstruksi tanpa izin yang sesuai dengan jenis visa yang digunakan.
“Berdasarkan pemeriksaan awal, para WNA tersebut menggunakan visa dengan indeks tertentu, namun aktivitas yang dilakukan tidak sesuai dengan peruntukannya,” jelasnya.
Selain itu, satu WNA asal Malaysia berinisial MS juga diamankan di kawasan Sungai Panas. Ia diduga bekerja sebagai pelatih di sebuah perusahaan pelatihan keselamatan kerja meski izin tinggal yang dimiliki tidak sesuai.
Saat ini, seluruh WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor Imigrasi Batam, termasuk pendalaman terhadap pihak penjamin masing-masing.
Wahyu menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di Batam guna mencegah pelanggaran keimigrasian.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan kehati-hatian,” tegasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
