BATAM, iNewsBatam.id- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis baru, MDMB 4en Pinaca, seberat lebih dari 5 kilogram.
Dua orang tersangka, masing-masing berinisial ATA dan SH, turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
Pengungkapan berawal dari penangkapan ATA, kurir yang dikirim dari Bandung ke Batam untuk mengambil paket narkoba di kawasan Pantai Nongsa.
Sesuai petunjuk pengendali dari Malaysia, barang haram itu rencananya akan dibawa ke Kalimantan, lalu diteruskan ke Jakarta.
“Tersangka ATA kami amankan di tepi pantai Bahagia, Nongsa, Batam, pada 19 Juni lalu,” kata Dirresnarkoba Polda Kepri, Kombes Anggoro Wicaksono dalam konferensi pers, Jumat (4/7/2025).
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sembilan bungkus plastik bening berisi narkotika MDMB 4en Pinaca dengan total berat 5.726 gram, dua unit ponsel, satu kartu identitas berobat atas nama ATA, dan satu kantong plastik hitam.
MDMB 4en Pinaca diketahui termasuk narkotika golongan I dan biasa diekstrak menjadi ganja sintetis atau tembakau sintetis.
“Ini baru bisa kami proses di Kepri karena memang jenisnya tergolong baru beredar di wilayah ini,” jelas Anggoro.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait