Kurir Narkoba Diciduk di Batam, 5 Kg Bahan Ganja Sintetis Gagal Tembus Jakarta

Pratamayude
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Anggoro Wicaksono dan Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin memperlihatkan MDMB 4en Pinaca, bahan ganja sintetis yang diamankan di Batam. (Foto: Yude/iNews.id)


Tak berhenti di ATA, polisi kemudian menciduk SH, yang berperan sebagai penghubung serta penyedia kapal boat dari Malaysia ke Batam. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku barang tersebut milik seorang berinisial AA yang kini berstatus buron.

“Pengendali utamanya AA, DPO kami. Barang itu dibeli dari Z, warga negara Malaysia yang juga masih buron, dan rencananya akan dikirim ke Jakarta untuk seseorang berinisial N, juga sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Anggoro.

ATA dan SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang menanti keduanya mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network