Tak berhenti di ATA, polisi kemudian menciduk SH, yang berperan sebagai penghubung serta penyedia kapal boat dari Malaysia ke Batam. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku barang tersebut milik seorang berinisial AA yang kini berstatus buron.
“Pengendali utamanya AA, DPO kami. Barang itu dibeli dari Z, warga negara Malaysia yang juga masih buron, dan rencananya akan dikirim ke Jakarta untuk seseorang berinisial N, juga sudah kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Anggoro.
ATA dan SH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang menanti keduanya mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, hingga kurungan minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait