BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau menjadwalkan pemusnahan sekitar 70 ton daging beku ilegal hasil tangkapan di perairan Kepri, Kamis (26/2/2026). Barang bukti tersebut akan dimusnahkan di dua lokasi berbeda di Kota Batam.
Kasubdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra, mengatakan pemusnahan dilakukan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Telaga Punggur serta di Mapolda Kepri menggunakan mesin incinerator.
“Pemusnahan dilaksanakan di dua lokasi, yakni di TPA Telaga Punggur dan di Polda Kepri menggunakan mesin incinerator,” ujar Paksi, Rabu (25/2/2026).
Ia menjelaskan, kegiatan pemusnahan rencananya akan dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri atau Dirreskrimsus Polda Kepri. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni nakhoda dan pemilik kapal.
“Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka, nakhoda dan pemilik kapal. Mereka berasal dari Moro,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 12 saksi serta dua saksi ahli untuk mendalami peran masing-masing pihak dan menentukan pihak yang paling bertanggung jawab atas aktivitas penyelundupan tersebut.
Sebelumnya, Subdit I Ditreskrimsus Polda Kepri mengamankan dua kapal kayu di wilayah perairan Kepri pada Januari lalu.
Kedua kapal tersebut diduga mengangkut puluhan ton daging beku dan berbagai barang tanpa dokumen resmi dari Singapura.
Dua kapal yang diamankan yakni KM Sukses Abadi 02 berkapasitas 131 Gross Tonnage (GT) dan KM Sukses Raya berkapasitas 143 GT. Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diduga membawa sekitar 70 ton daging beku.
Jenis daging yang diamankan meliputi daging sapi, babi, dan ayam yang diketahui berasal dari Brasil. Selain itu, petugas juga menemukan muatan lain berupa balpres hingga sepeda.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku diduga menggunakan modus membawa ikan sebagai muatan awal.
Namun saat berada di tengah laut, kapal mematikan sistem Automatic Identification System (AIS) sebelum memuat barang ilegal tersebut.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
