BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama November–Desember 2025. Barang bukti tersebut berasal dari empat laporan polisi dengan tiga orang tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 146 pieces liquid vape mengandung etomidate, 171,52 gram sabu, 2.297 butir pil ekstasi, serta 8,49 gram serbuk ekstasi.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk keperluan uji laboratorium forensik dan pembuktian di pengadilan.
“Total barang bukti yang diamankan yakni 191,76 gram sabu, 148 pieces liquid vape etomidate, 2.308 butir ekstasi, serta serbuk ekstasi. Dari jumlah tersebut, sebagian disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan,” ujar Suyono, Kamis (15/1/2026).
Suyono menjelaskan, peredaran liquid vape yang mengandung etomidate menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena dikemas menyerupai produk vape legal. Modus ini dinilai berbahaya karena berpotensi menyasar kalangan muda dan lebih sulit terdeteksi.
“Liquid vape etomidate ini sangat berbahaya. Modusnya disamarkan agar terlihat seperti vape biasa, sehingga berpotensi menjerat masyarakat, khususnya generasi muda,” katanya.
Ia mengungkapkan, liquid vape etomidate tersebut diamankan dari perkara LP/B/118/XII/2025 dengan lokasi penindakan di Pelabuhan Rakyat Tanjung Uma, Kota Batam. Hingga kini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku peredarannya.
“Kasus ini berasal dari laporan polisi pada Desember 2025. Pelakunya masih dalam penyelidikan karena barang bukti ditemukan tanpa tersangka,” ujarnya.
Sementara itu, tiga tersangka lain yang telah diamankan masing-masing berinisial ZA, ZL, dan SK. Tersangka ZA ditangkap di kawasan Perumahan Taman Batu Aji Indah, Kecamatan Sagulung, dengan barang bukti 2.200 butir pil ekstasi dan 8,49 gram serbuk ekstasi.
Tersangka ZL diamankan di Hotel Golden Gate, Lubuk Baja, dengan barang bukti 98,12 gram sabu. Sedangkan tersangka SK ditangkap di Baloi Apartemen dengan barang bukti 93,64 gram sabu dan 108 butir pil ekstasi.
“Tersangka SK dikenakan pasal berlapis karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” jelas Suyono.
Dari total barang bukti yang dimusnahkan tersebut, Suyono menyebut negara berhasil menyelamatkan sekitar 3.414 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus meningkatkan pengawasan, khususnya terhadap peredaran vape ilegal yang diduga mengandung narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya. (*)
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
