Polisi Bekuk 2 Tersangka, Sita 9.962 Pil Ekstasi dan 200 Cartridge Pod di Batam

Reza Junianto
Ilustrasi.

BATAM, iNewsBatam.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau menangkap dua tersangka kasus peredaran narkotika dan menyita ribuan pil ekstasi serta cartridge pod di Kota Batam.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri dengan mengamankan dua pria berinisial HPU (30) dan NU (25).

“Keduanya kami amankan beserta barang bukti berupa pil ekstasi dan cartridge pod yang mengandung narkotika,” ujar Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol Muhammad Komarudin, Minggu (1/3/2026).

Komarudin menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika oleh seorang pria di wilayah Batam.

Setelah dilakukan penyelidikan, petugas bergerak dan mengamankan kedua pelaku pada Kamis (27/2).

Keduanya ditangkap saat berada di depan sebuah rumah di kawasan Kavling Sagulung Sentosa, Batam.

“Pelaku langsung kami amankan saat berada di depan rumah,” katanya.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 200 cartridge pod yang diduga mengandung narkotika, 5.002 butir pil ekstasi berwarna kuning, serta 4.960 butir pil ekstasi berwarna merah. Total barang bukti ekstasi yang diamankan mencapai 9.962 butir.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Kepri dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna pengembangan kasus.

Polisi juga masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network