Romo Paschal Dukung Tuntutan Mati di Kasus Sabu 2 Ton Batam

Pratamayude
Ketua Jaringan Safe Migrant, Chrisanctus Paschalis Saturnus. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Ketua Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau (KKPPMP), Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal, mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani perkara dugaan penyelundupan sabu hampir dua ton yang kini disidangkan di Pengadilan Negeri Batam.

Menurutnya, pengungkapan kasus tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika.

Romo Paschal juga menyatakan dukungan terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan jaksa penuntut umum, sepanjang tuntutan tersebut didasarkan pada alat bukti dan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Tuntutan pidana mati merupakan bentuk ketegasan negara dalam memberantas tindak pidana narkotika. Apalagi perkara ini sudah tergolong extraordinary crime karena melibatkan jaringan internasional,” ujarnya, Jumat (27/2/2026).

Ia menilai, jaksa tentu telah mempertimbangkan secara matang sebelum mengajukan tuntutan maksimal.

“Jaksa tidak mungkin menuntut pidana mati tanpa dasar hukum yang kuat dan fakta persidangan yang jelas,” katanya.

Meski demikian, Romo Paschal berharap majelis hakim menjatuhkan putusan secara objektif dan proporsional, sepenuhnya bersandar pada alat bukti yang sah serta fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.

“Putusan harus menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.

Di sisi lain, ia mengkritik pernyataan sejumlah politisi yang mempersoalkan tuntutan pidana mati dalam perkara tersebut. Menurutnya, komentar itu terlalu dini dan berpotensi mencampuri proses peradilan yang masih berjalan.

Romo Paschal menilai anggota Komisi III DPR RI perlu berhati-hati dalam menyampaikan pendapat ke publik agar tidak menimbulkan persepsi intervensi terhadap proses hukum.

Ia juga menyoroti adanya sikap yang dinilai hanya menyoroti satu terdakwa, yakni Fandi Ramadhan, sementara terdakwa lain seperti Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, dan Richard Halomoan Tambunan turut menghadapi proses hukum yang sama. Keempatnya diketahui merupakan warga negara Indonesia dengan latar belakang pekerja migran.

“Mereka semua WNI dan memiliki hak hukum yang sama. Tidak seharusnya ada perlakuan berbeda,” ujarnya.

Romo Paschal menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya para terdakwa merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan pembuktian di persidangan, bukan ranah lembaga politik.

“Putusan lahir dari pembuktian di persidangan, bukan forum politik. Kewenangan Komisi III adalah pengawasan, bukan mengadili,” pungkasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network