Tim Gabungan Gagalkan Pengiriman Kayu Kruing Diduga Ilegal di Lingga, Ini Penampakannya

Ruslan
Penampakan kayu kruing diduga ilegal yang diangkut sebuah truk di Lingga kini diamankan tim gabungan. (Foto: Ruslan/iNews.id)

LINGGA, iNewsBatam.id – Tim gabungan menggagalkan dugaan pengiriman kayu hasil pembalakan liar di Desa Sungai Raya, Kecamatan Singkep Barat, Kabupaten Lingga, Minggu (2/8/2026) sore.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sekitar tiga ton kayu jenis kruing olahan dan satu unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut kayu tersebut.

Operasi gabungan melibatkan personel Intelrem 033/Wira Pratama, Korem 033/WP, Kodim 0315/Tanjungpinang, dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Unit III Dabo Singkep.

Komandan Pos Korem 033 wilayah Kabupaten Lingga, Serma Didik, mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas pengangkutan kayu ilegal.

"Kami menerima informasi dari masyarakat, kemudian melakukan pemantauan selama dua hari sebelum penindakan dilakukan," kata Serma Didik.

Dalam penindakan sekitar pukul 16.00 WIB itu, petugas menyita kayu kruing yang telah diolah menjadi balok dan papan serta satu unit truk merah bernomor polisi BP 8113 LU.

Menurut Didik, kayu yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai tiga ton, sementara sekitar 1,5 ton lainnya diduga masih berada di kawasan hutan.

"Yang berhasil kami amankan sekitar tiga ton, selebihnya diduga masih ada di tengah hutan sekitar 1,5 ton lagi," ujarnya.

Barang bukti tersebut terdiri dari 63 balok berukuran 4 x 4 sentimeter dengan panjang 3 meter, tiga batang berukuran 2 x 4 sentimeter sepanjang 3 meter, 29 papan berukuran 2 x 8 sentimeter sepanjang 5 meter, serta 11 balok berukuran 4 x 8 sentimeter dengan panjang 5 meter.

Berdasarkan pendataan awal petugas, kayu tersebut diduga milik seorang pria berinisial Am alias M.

Selain barang bukti kayu dan truk, petugas juga mengamankan sementara seorang buruh berinisial Ha, sopir SHS, dan kernet YK untuk dimintai keterangan terkait asal-usul kayu dan rencana pengirimannya.

Dari pemeriksaan awal, kayu tersebut disebut akan dibawa ke Marok Tua, Kecamatan Singkep Barat, sebelum selanjutnya dikirim ke Jambi.

Seluruh barang bukti kemudian diserahkan kepada KPHP Unit III Dabo Singkep untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

"Kami melakukan pengamanan dan menyerahkannya kepada KPHP. Selanjutnya proses akan diteruskan oleh pihak KPHP sesuai kewenangannya," kata Didik.

Didik menegaskan koordinasi antara TNI dan KPHP akan terus diperkuat untuk menekan praktik illegal logging di wilayah Kabupaten Lingga.

Menurutnya, pembalakan liar tidak hanya merugikan negara tetapi juga mengancam kelestarian hutan dan lingkungan.

Sementara itu, sopir SHS mengaku dirinya bersama rekan-rekannya hanya bekerja sebagai pengangkut kayu dan tidak mengetahui secara rinci asal-usul kayu tersebut.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network