LINGGA, iNewsBatam.id - Unit Satreskrim Polres Lingga amankan salah seorang pelaku pengepul dan pengolahan kayu yang tidak dilengkapi dokumen atau ilegal.
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris mengatakan, pelaku bernama Ahang (49) yang merupakan pengepul dan pengolah kayu. ia diamankan karena sudah membeli dan mengolah kayu yang tidak mengantongi izin.
"Tersangka ini membeli kayu hasil penebangan liar kemudian mengolahnya menjadi potongan persegi," ujarnya Kamis, (11/1/2024).
Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka ini sudah menjalankan bisnis tersebut selama 1,5 tahun. Hasil olahan kayu ilegal itu nantinya dijual kembali kepada masyarakat.
"Sudah 1,5 tahun. Kayu dibeli dari masyarakat masih berupa gelondongan, kemudian diolah lagi menjadi ukuran persegi dan dijual kembali kepada pelanggan," ulasnya.
Editor : Johan Utoyo