get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Batam Musnahkan 5.418 Surat Suara Rusak dan Berlebih Jelang Pilkada 2024

Babat Hutan Lindung, Polres Lingga Tangkap Pelaku Ilegal Loging

Kamis, 11 Januari 2024 | 17:21 WIB
header img
Unit Satreskrim Polres Lingga amankan salah seorang pelaku pengepul dan pengolahan kayu yang tidak dilengkapi dokumen atau ilegal. (Foto: Ruslan / iNews Batam)

LINGGA, iNewsBatam.id - Unit Satreskrim Polres Lingga amankan salah seorang pelaku pengepul dan pengolahan kayu yang tidak dilengkapi dokumen atau  ilegal.

Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Idris mengatakan, pelaku bernama Ahang (49) yang merupakan pengepul dan pengolah kayu. ia diamankan karena sudah membeli dan mengolah kayu yang tidak mengantongi izin.

"Tersangka ini membeli kayu hasil penebangan liar kemudian mengolahnya menjadi potongan persegi," ujarnya Kamis, (11/1/2024).

Dijelaskan Kasat Reskrim, tersangka ini sudah menjalankan bisnis tersebut selama 1,5 tahun. Hasil olahan kayu ilegal itu nantinya dijual kembali kepada masyarakat.

"Sudah 1,5 tahun. Kayu dibeli dari masyarakat masih berupa gelondongan, kemudian diolah lagi menjadi ukuran persegi dan dijual kembali kepada pelanggan," ulasnya.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan ratusan potongan kayu dari berbagai jenis. "Untuk jenis dan jumlah kubiknya kami menunggu keterangan dari tenaga ahli," ulasnya.

Hasil pemeriksaan polisi diketahui, kayu tersebut adalah hasil penebangan liar di wilayah Desa Marok Kecil dan Desa Batu Berdaun, Kecamatan Singkep. Sementara itu kayu ini dijual hanya disekitar kabupaten Lingga. "Dijualnya hanya disekitar Lingga, belum ada yang dibawa keluar," tutup Idris.

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut