Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Yuwanky dan Basri Jalani Rekonstruksi Kasus Narkoba di Planet Batam
Advertisement . Scroll to see content

Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Selasa, 03 November 2026 | 20:29 WIB
  • author Pratamayude
Bareskrim Tetapkan Listyo Sigit, Ahrie Sonta, Eko Hadi Tersangka Penyadapan Prabowo
Konferensi pers Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo. (Tangkapan layar iNews.id)

JAKARTA, iNews.id – Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu tersangka merupakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo, yang juga mantan Kapolri.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Asep mengatakan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

"Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH," ujar Asep dalam konferensi pers.

Ketiga nama tersebut merujuk pada Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta yang menjabat Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto. Penyidik juga menangani dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal atau illegal access.

"Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia," kata Asep.

Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam pengusutan dugaan pelanggaran keamanan komunikasi di lingkungan pemerintahan. Terlebih, perkara tersebut menyeret nama pejabat yang pernah menduduki jabatan strategis di institusi kepolisian.

Hingga pengumuman tersebut disampaikan, Polri baru mengungkap identitas tiga tersangka berdasarkan inisial beserta dugaan tindak pidana yang disangkakan.

Belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi lengkap perkara, termasuk bagaimana dugaan penyadapan dilakukan dan peran masing-masing tersangka dalam kasus tersebut.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyadapan terhadap kepala negara sekaligus melibatkan sejumlah pejabat kepolisian.

Editor: Gusti Yennosa

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut