BATAM, iNewsBatam.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI membongkar jaringan narkotika internasional yang diduga menyelundupkan berbagai jenis narkoba dari Malaysia ke Batam.
Dalam operasi yang digelar pada Selasa (28/7/2026), petugas menangkap enam tersangka dan menyita ratusan cartridge vape berisi Etomidate serta sejumlah narkotika lainnya.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI Irjen Pol Aswin Sipayung mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan yang menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum.
"Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan penyelundupan narkotika yang menggunakan berbagai modus untuk mengelabui aparat penegak hukum," kata Aswin di Batam, Jumat (31/7/2026).
Tim gabungan BNN RI bersama Bea Cukai menggerebek empat lokasi berbeda di Kota Batam, yakni kawasan Teluk Tering, sebuah hotel di Baloi, sebuah apartemen di Teluk Tering, dan rumah kos di Batu Ampar.
Di lokasi pertama, petugas menangkap tersangka berinisial BAP dan menyita dua botol berisi serbuk MDMA.
Pengembangan kemudian mengarah ke sebuah hotel di Baloi dan berujung pada penangkapan tiga tersangka berinisial ED, NC, dan TFS.
Penggeledahan di apartemen yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang bukti milik TFS menemukan 47 cartridge vape berisi Etomidate, serbuk MDMA, ekstasi, ketamin, alat isap sabu, timbangan digital, dan sejumlah perangkat vape.
Operasi terakhir dilakukan di sebuah rumah kos di Batu Ampar. Di lokasi itu petugas mengamankan dua tersangka berinisial AJ dan DA bersama 91 cartridge vape berisi Etomidate, metamfetamina, ekstasi, ketamin, psikotropika jenis Happy Five (H5), alat isap sabu, serta alat press plastik.
Secara keseluruhan, BNN menyita: 1.076,18 gram MDMA, 50 gram metamfetamina, 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi Etomidate, 12 botol cairan Etomidate seberat 226 gram, 86 butir Happy Five, 25,6 gram ketamin, 88 perangkat vape, 9 alat isap sabu, 3 alat press plastik dan 6 timbangan digital.
BNN menilai jumlah tersebut menunjukkan jaringan memiliki skala operasi yang cukup besar di wilayah Batam.
Dari hasil penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga menyelundupkan cartridge vape maupun cairan Etomidate dari Malaysia melalui jalur laut ilegal atau pelabuhan tikus sebelum diolah dan diedarkan di Batam.
BNN juga masih memburu dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama cairan Etomidate dan sabu kepada jaringan tersebut.
Keenam tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mulai dari enam tahun penjara hingga pidana seumur hidup atau hukuman mati.
BNN menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan lain yang diduga terhubung dengan sindikat internasional tersebut, termasuk kemungkinan jalur distribusi ke wilayah lain di Indonesia.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
