BATAM, iNewsBatam.id - Aparat gabungan memusnahkan 1,3 ton ketamin hasil pengungkapan kasus penyelundupan di kapal MV King Sun di Batam, Rabu (12/8/2026).
Pemusnahan dilakukan setelah terbit penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Batam. Nilai ekonomi barang bukti tersebut mencapai Rp2,76 triliun.
Aparat memperkirakan pengungkapan kasus ini berhasil menyelamatkan sekitar 6,49 juta jiwa dari potensi penyalahgunaan, dengan perhitungan satu gram ketamin dapat berdampak pada lima orang pengguna.
Komandan Komando Daerah Angkatan Laut IV Laksamana Muda TNI Berkat Widjanarko mengatakan keberhasilan operasi merupakan hasil sinergi berbagai lembaga penegak hukum dan intelijen.
“Keberhasilan ini merupakan sinergitas dari TNI AL, kepolisian, BNN, BIN dan Bea Cukai,” kata Berkat.
Pengungkapan bermula saat kapal MV King Sun bersandar pada 6 Agustus 2026. Pemeriksaan awal menggunakan anjing pelacak K9 dan alat pemindai Rigaku sempat menunjukkan hasil negatif karena pelaku diduga menyebarkan kristal ketamin di beberapa bagian kapal untuk mengelabui petugas.
Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan lanjutan dengan menguji sampel kristal di Laboratorium Bea Cukai Batam. Pada 7 Agustus 2026, penyidik memperkuat pembuktian melalui forensik digital, analisis X-ray, penyisiran bawah air, dan pemeriksaan intensif terhadap anak buah kapal.
“Petugas juga menemukan petunjuk penting dari percakapan melalui aplikasi pesan. Salah satu percakapan memuat kalimat, ‘Aroma cargo ini mulai naik dan membuat ABK tidak nyaman serta teler’,” ujarnya.
Berdasarkan bukti digital tersebut, penyidik menganalisis denah teknis kapal dan menemukan ruang tersembunyi di area lambung.
Pada 7 Agustus 2026 pukul 19.30–21.30 WIB, petugas menemukan 65 karung yang masing-masing berisi 20 bungkus ketamin di bagian anjungan kapal.
“Hasil pemeriksaan laboratorium pada malam harinya memastikan barang tersebut merupakan ketamin dengan berat sekitar 1,3 ton. Pengungkapan ini merupakan pengungkapan ketamin terbesar di perairan Indonesia sepanjang 2026,” kata Berkat.
Seluruh barang bukti dimusnahkan menggunakan fasilitas incinerator selama sekitar 20 jam tanpa henti.
“Pemusnahan dilakukan setelah adanya penetapan Pengadilan Negeri Batam Nomor 01/Pen.Pid.Musnah/2026/PN.BTM. Penetapan tersebut menjadi dasar hukum pemusnahan benda sitaan yang bersifat terlarang,” ujarnya.
Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkapkan kapal target telah dipantau intelijen sejak awal tahun.
“Pengungkapan ini berasal dari informasi intelijen yang didapat pada Februari terkait kapal yang melintas melalui perairan Indonesia,” kata Suyudi.
Dia menambahkan sebagian kecil sampel barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di tahap penyidikan hingga persidangan.
Penanganan perkara selanjutnya dilakukan oleh Bareskrim Polri karena ketamin belum masuk kategori narkotika.
“Karena ketamin belum masuk kategori narkotika, maka penanganannya dilakukan oleh Bareskrim Polri,” ujarnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
