Polisi Musnahkan 50 Ayam Bangkok Ilegal di Batam, Ini Alasannya

Alfie Al Rasyid
Petugas memusnahkan 50 ekor ayam Bangkok yang menjadi barang bukti perkara tindak pidana karantina di fasilitas insinerator BKHIT Kepri, Sei Temiang, Batam. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Sebanyak 50 ekor ayam Bangkok dimusnahkan Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau bersama Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kepri.

Pemusnahan dilakukan di fasilitas insinerator BKHIT Kepri, Sei Temiang, Batam, Senin (31/8/2026) sekitar pukul 10.30 WIB. Puluhan ayam tersebut merupakan barang bukti perkara tindak pidana karantina.

Ayam yang dimusnahkan terdiri atas 26 ekor jantan dan 24 ekor betina dalam kondisi hidup. Selain itu, polisi turut memusnahkan 37 kotak kayu yang digunakan untuk mengangkut unggas tersebut.

Sementara itu, satu ekor ayam betina yang sudah mati dan satu kotak kayu disisihkan untuk dijadikan barang bukti dalam proses pembuktian di persidangan.

Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Andyka Aer mengatakan, puluhan ayam tersebut dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan lalu lintas hewan.

Ayam-ayam itu diketahui berasal dari daerah yang status kesehatan hewannya tidak dapat dipastikan. Unggas tersebut juga tidak dilengkapi dokumen maupun sertifikat kesehatan hewan yang dipersyaratkan.

"Kita tidak tahu penyakit yang dibawa oleh ayam ini," ujar Andyka, Senin (31/8/2026).

Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko penyebaran penyakit hewan. Dampaknya tidak hanya dapat mengancam unggas lain, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan manusia.

Pemusnahan dilakukan dengan memotong ayam satu per satu sebelum dimasukkan ke mesin insinerator khusus milik BKHIT Kepri.

Metode tersebut dilakukan untuk memastikan barang bukti hancur dan tidak dapat kembali digunakan.

Kasus tersebut merupakan bagian dari perkara yang menjerat tiga tersangka, yakni Dimas Lintang Wijanarko, Dedy Hermawan, dan T Ega Yuli Yanti.

Penanganan perkara dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Ditpolairud Polda Kepri menegaskan pemusnahan dilakukan secara transparan dengan disaksikan instansi terkait sesuai ketentuan hukum.

Langkah tersebut sekaligus menjadi upaya mencegah masuk dan menyebarnya penyakit hewan melalui lalu lintas unggas yang tidak memenuhi persyaratan karantina.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network