KARIMUN, iNewsBatam.id – Badan Karantina Indonesia (Barantin) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) menindak tegas pemasukan komoditas pertanian ilegal di wilayah perairan Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lebih dari 700 ton beras tanpa dokumen karantina resmi.
Kepala Barantin Sahat Panggabean mendampingi Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman saat kunjungan kerja di Tanjung Balai Karimun, Senin (19/1/2026).
Keduanya meninjau langsung barang bukti hasil penindakan di Kantor Bea dan Cukai Kepulauan Riau bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Jaka Budi Utama.
Sahat menjelaskan, dari hasil penindakan tersebut, sebagian besar beras yang diamankan telah dilelang sesuai ketentuan hukum acara pidana karena bersifat mudah rusak. Hasil lelang tersebut disetorkan ke kas negara dan digunakan sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.
“Sementara sebagian barang bukti lainnya masih dalam proses hukum dan pengembangan perkara,” kata Sahat.
Selain beras, petugas juga menahan sejumlah komoditas pertanian lain yang masuk tanpa memenuhi persyaratan karantina, di antaranya bawang merah, cabai kering, gula, dan bawang putih.
Sahat menegaskan, penindakan ini menunjukkan peran strategis karantina dalam memastikan setiap komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia memenuhi persyaratan.
Hal tersebut penting untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama serta penyakit yang berpotensi mengganggu keamanan pangan nasional.
“Penegakan ketentuan karantina bukan semata-mata penindakan hukum, tetapi juga upaya melindungi petani, pelaku usaha yang patuh, serta keberlanjutan sistem pangan nasional,” ujarnya.
Ia menambahkan, Barantin terus memperkuat sinergi dengan Kementan, Bea dan Cukai, serta instansi terkait lainnya guna memastikan lalu lintas komoditas pertanian berjalan sesuai aturan dan mendukung stabilitas ketahanan pangan nasional.
Sementara itu, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan bahwa lalu lintas ilegal komoditas pertanian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap produksi pangan nasional dan kesejahteraan petani.
“Ini harus ditindak tegas dan diusut sampai ke akarnya. Praktik seperti ini akan mengganggu swasembada pangan kita. Jangan sampai terulang kembali,” tegas Amran.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Barantin juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh instansi yang terlibat dalam pengawasan dan penindakan, mulai dari Bea dan Cukai, aparat penegak hukum, TNI AL, Polair, hingga pemerintah daerah.
Barantin berharap penguatan sistem perkarantinaan dapat mendukung Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan nasional, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan setiap lalu lintas komoditas karantina agar mutu dan keamanan pangan di pasar tetap terjaga.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
