Andi Morena Laporkan Dugaan Fitnah dan Pencemaran Nama Baik ke Polda Kepri

Alfie Al Rasyid
Andi Morena didqmpingi kuasa hukumnya melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polda Kepri. (Foto: Alfie/iNews.id

BATAM, iNewsBatam.id – Pengusaha Andi Morena melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau setelah namanya disebut-sebut dan dikaitkan dengan kasus narkotika di media sosial.

Tim kuasa hukum yang terdiri dari Fadlan dan Citra Irwan Simbolon mendatangi Polda Kepri pada Minggu (2/8/2026). Laporan tersebut diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/85/VIII/2026/SPKT/Polda Kepulauan Riau tertanggal 2 Agustus 2026.

Fadlan mengatakan laporan dibuat karena kliennya merasa dirugikan oleh narasi, isu, dan tuduhan yang beredar di media sosial.

"Karena ini delik aduan khusus, maka kami bersama Pak Andi datang langsung membuat laporan ke SPKT dan telah berkoordinasi dengan Unit Cyber Polda Kepri," kata Fadlan usai memberikan keterangan di Polda Kepri.

Menurut Fadlan, laporan tersebut ditujukan kepada akun-akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi bohong, fitnah, pencemaran nama baik, dan serangan terhadap kehormatan Andi Morena melalui sarana elektronik.

Pihaknya juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, antara lain tangkapan layar, tautan media sosial, flashdisk, dan dokumen pendukung lainnya.

"Kami sudah menyerahkan bukti-bukti yang kami miliki kepada penyidik Subdit Cyber Polda Kepri," ujarnya.

Fadlan menegaskan langkah hukum tersebut merupakan bentuk keseriusan kliennya untuk membantah seluruh tuduhan yang mengaitkan dirinya dengan jaringan narkotika.

"Narasi yang beredar menurut kami menyesatkan publik dan membentuk opini liar yang merusak nama baik klien kami. Kami menyerahkan proses hukum ini sepenuhnya kepada penyidik untuk diusut tuntas," katanya.

Ia menilai tuduhan yang terus diarahkan kepada Andi Morena, termasuk dugaan keterlibatan dalam jaringan narkotika, merupakan fitnah yang sangat merugikan.

Kuasa hukum juga menyebut terdapat pola framing di media sosial yang dinilai sengaja membentuk opini negatif terhadap kliennya.

Menurut Fadlan, pengungkapan kasus narkotika oleh BNN beberapa waktu lalu disebut tidak memiliki kaitan langsung dengan Andi Morena, namun namanya tetap digiring seolah-olah terlibat.

"Kami menilai hal itu merupakan bentuk pembunuhan karakter dan serangan terhadap kehormatan seseorang," ujarnya.

Pihak kuasa hukum mengingatkan siapa pun agar berhati-hati menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.

"Siapa pun yang ikut menyebarkan atau menggiring opini bohong dan pencemaran nama baik terhadap klien kami akan kami tempuh jalur hukum," tegas Fadlan.

Ia juga mengajak masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah membagikan informasi yang belum jelas kebenarannya.

"Media sosial adalah ruang publik, bukan tempat menyebarkan fitnah atau menyerang kehormatan orang lain," pungkasnya.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network