Karantina Kepri Musnahkan 4 Ton Bawang Merah Ilegal Tangkapan Bakamla

Pratamayude
Bawang merah ilegal hasil tangkapan Bakamla jelang dimusnahkan di Karantina Kepri. (Foto: Yude/iNews.id)

Tindakan ini melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan serta melaporkan media pembawa ke petugas karantina.

“Ancaman pidananya penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” tegasnya.

Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur bawang setelah disiram cairan pembusuk untuk mencegah diambil kembali.

Herwintarti mengapresiasi dukungan Bakamla dalam penegakan aturan karantina dan mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui adanya lalu lintas komoditas ilegal.



Editor : Gusti Yennosa

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network