BATAM, iNewsBatam.id - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) memusnahkan 4 ton bawang merah ilegal hasil tangkapan Badan Keamanan Laut (Bakamla) di Perairan Barat Pulau Galang, Batam.
Barang tersebut diamankan pada 2 Agustus 2025 saat Operasi Patroli Bersama Yudhistira-II/25.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, mengatakan bawang merah tersebut tidak memiliki dokumen karantina, tidak dilaporkan ke petugas, dan tidak masuk melalui pelabuhan resmi.
Hasil uji laboratorium menemukan bawang terkontaminasi Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) jenis nematoda, seperti Rhabdolaimus terrestris, Chilophacus sp, Aphelenchus avenae, dan Prismatolaimus intermedius.
“OPT ini bisa merusak akar dan jaringan tanaman, menyebabkan pertumbuhan abnormal, tunas mati, serta batang dan daun mengkerut,” ujar Herwintarti saat pemusnahan di Pelabuhan Pintu 5, Jembatan 2 Barelang, Batam, Jumat (15/8/2025).
Herwintarti mengungkapkan, pemilik barang mencoba mengelabui petugas dengan mengemas bawang dalam karung dan meletakkannya di bagian kapal yang sulit dijangkau.
Tindakan ini melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang mengatur kewajiban melengkapi sertifikat kesehatan serta melaporkan media pembawa ke petugas karantina.
“Ancaman pidananya penjara maksimal 2 tahun dan denda hingga Rp2 miliar,” tegasnya.
Pemusnahan dilakukan dengan cara mengubur bawang setelah disiram cairan pembusuk untuk mencegah diambil kembali.
Herwintarti mengapresiasi dukungan Bakamla dalam penegakan aturan karantina dan mengimbau masyarakat melapor jika mengetahui adanya lalu lintas komoditas ilegal.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait