BATAM, iNewsBatam.id - Seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Badung, Bali ditangkap di Batam, Kepulauan Riau.
Buronan tersebut diringkus Tim Tabur Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Batam pada Senin (17/2/2025) sekira pukul 21.00 WIB di Pelabuhan Internasional Harbourbay, Kota Batam.
"Terpidana yang diamankan adalah I Wayan Depa Yogiana (34), warga Banjar Kubu, Bali. Penangkapan dibantu oleh tim Imigrasi, " ujar Kepala Kejasaan Negeri Batam I Ketut Kasna Dedi, Selasa (18/2/2025).
Kasna Dedi menjelaskan, penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1037 K/Pid/2024 tanggal 9 Juli 2024.
"Terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana," kata dia.
Terpidana menggelapkan uang perusahaan perekrutan PMI yang dikelolanya sebesar Rp 230 juta. Ia divonis
penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Proses penangkapan berjalan lancar karena terpidana bersikap kooperatif. Setelah diamankan, Depa Yogiana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Batam untuk diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor.
"Selanjutnya, ia akan dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali, guna menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung," katanya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait