Polisi juga mengungkap keterlibatan seorang nelayan berinisial MN yang diduga direkrut untuk menjemput paket narkotika di tengah laut dengan imbalan Rp30 juta. Namun, upah tersebut belum sempat diterima karena pelaku lebih dulu ditangkap.
Penyidik menduga pengiriman narkotika dilakukan menggunakan metode ship to ship, yakni pemindahan barang dari satu kapal ke kapal lain di wilayah perairan.
Menurut Suyono, para tersangka diperintahkan oleh seseorang berinisial ER untuk berlayar dari Kuala Enok, Indragiri Hilir, menuju Sungai Guntung, Riau, sebelum bergerak ke perairan sekitar Pulau Durai, Kabupaten Karimun.
Setibanya di lokasi, mereka diminta menunggu instruksi lanjutan dan mengirimkan titik koordinat melalui fitur berbagi lokasi agar kapal pembawa narkotika dapat menemukan posisi mereka di tengah laut.
"Para tersangka direkrut oleh seseorang berinisial ER yang menawarkan pekerjaan menjemput paket di tengah laut. Saat ini identitas dan keberadaan ER masih kami dalami," katanya.
Seluruh tersangka kini menjalani proses hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
