BATAM, iNewsBatam.id - Seorang warga negara Inggris yang bekerja di Batam dilaporkan ke Satreskrim Polresta Barelang. WNA tersebut dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap seorang pengacara yang sedang menangani perkara perceraian perempuan warga negara Indonesia (WNI).
Pengacara yang melaporkan dugaan penghinaan itu adalah Fandi Ahmad. Laporan dibuat melalui kuasa hukumnya, Romesko Purba dari Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI), pada Rabu (2/9/2026).
Pengaduan tersebut diterima Satreskrim Polresta Barelang sekitar pukul 16.00 WIB dan tercatat sebagai dugaan tindak pidana penghinaan ringan.
Romesko mengatakan dugaan penghinaan terjadi saat Fandi menjalankan profesinya sebagai advokat. Menurut dia, WNA tersebut beberapa kali melontarkan kata-kata kasar dalam bahasa Inggris melalui sambungan telepon.
"Rekan kami Fandi Ahmad mengalami penghinaan dalam menjalankan profesinya. Dia dihina dengan bahasa kasar dalam bahasa Inggris dan beberapa kali oleh seorang warga negara asing yang bekerja di Batam," kata Romesko.
Fandi mengatakan persoalan bermula saat dirinya menangani perkara perceraian seorang perempuan WNI.
Ia menegaskan tidak memiliki hubungan hukum maupun urusan pribadi dengan WNA tersebut. Namun, Fandi menduga WNA itu memiliki kepentingan dalam perkara karena disebut ikut membiayai proses hukum perceraian kliennya.
"Saya hubungan sama klien saya itu dalam perkara perceraian. Saya tidak ada hubungan dengan WN Inggris ini. Saya patut duga karena yang membiayai perkara itu adalah orang asing ini," ujar Fandi.
Menurut Fandi, ketidakpuasan terhadap proses penanganan perkara diduga menjadi pemicu munculnya kata-kata kasar.
Ia mengaku mendengar langsung ucapan "f*ck you" dari WNA tersebut ketika keduanya berbicara melalui telepon. Percakapan itu, kata Fandi, terdengar oleh rekannya karena menggunakan pengeras suara.
"Dia langsung menyampaikan 'f*ck you' kepada saya. Mau dia merasa itu di tempat asalnya adalah lumrah, tapi di sini kan tidak lumrah. Saya merasa sangat terhina dan keberatan sehingga mengajukan laporan ini," katanya.
Laporan tersebut dibuat setelah Fandi menilai ucapan itu telah menyerang kehormatan dirinya sekaligus profesinya sebagai advokat.
Fandi mengatakan perkara yang ditanganinya tidak hanya berkaitan dengan proses perceraian. Sebelumnya, terdapat persoalan rumah tangga yang berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Fandi mengaku sempat berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur perdamaian.
Namun, dalam proses selanjutnya, perkara perceraian tetap berjalan. Fandi menduga ketidakpuasan terhadap proses tersebut menjadi salah satu latar belakang munculnya konflik dengan WNA yang dilaporkannya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
