Parah! Bocah 9 Tahun di Batam Dipukul Hanger dan Sapu oleh Ibu Tiri dan Ayah Kandung
BATAM, iNewsBatam.id - Tangis VJ (38) pecah di dalam Rumah Tahanan Polsek Sagulung. Perempuan yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak sambungnya, RAL (9), itu tak kuasa menahan air mata saat menceritakan perbuatannya.
Di hadapan wartawan, VJ diketahui sebagai ibu tiri ini beberapa kali mengaku menyesal telah melukai bocah yang baru beberapa bulan tinggal bersamanya di Batam.
Kasus yang terjadi di kawasan Bukit Kamboja Blok BB Nomor 69, Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, itu mengungkap sisi kelam hubungan antara korban dan ibu sambungnya.
VJ mengaku mengenal ayah kandung korban, RL (39), saat bekerja di Malaysia pada 2022. Setelah menjalin hubungan, keduanya memutuskan pindah ke Batam. Namun korban baru tinggal bersama mereka pada awal 2026.
Kehadiran bocah tersebut yang seharusnya menjadi bagian dari keluarga justru berujung pada rangkaian kekerasan yang kini menyeret keduanya ke proses hukum.
Menurut pengakuan VJ, peristiwa penganiayaan terparah terjadi pada Sabtu, 13 Juni 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu ia sedang memasak untuk makan siang keluarga dan meminta korban menjaga adiknya yang masih berusia dua tahun.
Namun permintaan itu tidak dihiraukan korban sehingga membuat emosinya memuncak.
"Sebab saya jengkel, saat menyuruh jaga adiknya saya lagi masak. Kami mau makan sekitar jam 2. Saya bilang, 'RAL ambilah adik. Jagalah adik, adik lasak tuh, biar kita makan. RAL jagalah dulu biar mami masak.' Gak mau dia dengar. Saya datangi lah dia," ujar VJ.
Ia mengaku kehilangan kendali hingga menghampiri korban dan memukulnya.
"Saya bilang, kenapa gak kau dengar mami cakap! Emosi saya memuncak karena berulang kali menyuruhnya, namun tak diindahkan," katanya.
Di sela tangisnya, VJ mengaku kebersamaannya dengan korban sebenarnya belum lama.
"Baru bulan 1 ke bulan 5 ini saja dia dengan saya. Untuk RAL bersama saya ini baru saja berjalan beberapa bulan ini," ucapnya.
Penyelidikan polisi kemudian mengungkap bahwa kekerasan terhadap korban bukan hanya terjadi sekali. Korban diduga berulang kali menerima pukulan menggunakan berbagai benda sejak awal Juni 2026.
VJ mengakui pernah memukul korban menggunakan gantungan baju dan sapu. Ia berdalih tindakan itu dilakukan untuk mendisiplinkan anak.
"Saya pernah pukul pakai hanger dan sapu, itupun cuman saya tepuk saja karena saya suruh kutip mainan adiknya," katanya.
Kini, setelah mengenakan pakaian tahanan, penyesalan datang terlambat. Dengan suara terbata-bata, VJ mengaku merindukan korban dan ingin meminta maaf secara langsung.
"Menyesal saya, menyesal. Karena tiga tahun lebih kenal dengan dia, udah di hati saya. Tapi itulah aku emosi betul-betul. Aku mau peluk dia, minta maaf. Mami tak buat lagi, mami tak buat lagi," ujarnya sambil menangis.
Pengakuan lain yang disampaikan VJ turut membuka fakta baru dalam kasus tersebut. Ia menyebut suaminya, RL, juga pernah melakukan kekerasan terhadap korban saat emosi.
"Suami gak sering juga, tapi kalau jengkel dia pukul juga," ungkapnya.
Keterangan itu menjadi salah satu bagian dari pendalaman penyidik. Setelah sebelumnya berstatus saksi, RL akhirnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam kekerasan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kapolsek Sagulung, Iptu Husnul Afkar, menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan korban mengalami kekerasan berulang dalam kurun waktu tertentu sebelum kasus ini terungkap.
Kasus tersebut sempat ditutupi oleh kedua tersangka. Setelah penganiayaan berat terjadi pada 13 Juni, mereka diketahui pindah ke kawasan Marina pada 16 Juni 2026.
Upaya menutupi kejadian itu mulai terbongkar ketika RL meminta bantuan biaya pengobatan melalui grup WhatsApp dengan alasan korban mengalami luka akibat terjatuh di kamar mandi.
Namun sejumlah anggota komunitas yang melihat kondisi korban menaruh curiga karena menemukan banyak luka lebam di tubuh bocah tersebut. Kecurigaan itu kemudian berujung pada laporan ke polisi.
Laporan awal diterima Polsek Batu Aji sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polsek Sagulung karena lokasi kejadian berada di wilayah tersebut.
Atas perbuatannya, VJ dan RL dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Editor : Gusti Yennosa