get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Barelang Pasang 1.500 Bendera Merah Putih dan Bagikan Sembako di Galang

Pria di Batam Ditangkap Bobol Rumah Kakak Kandung, Kerugian Rp110 Juta

Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:21 WIB
header img
Tersangka EF ditangkap di Deli Serdang dan merupakan adik korban. (Foto: Alfie/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polresta Barelang menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Perumahan Putra Kelana Jaya (PKJ), Kecamatan Bengkong, Batam.

Salah satu tersangka diketahui merupakan adik kandung korban dan diduga menjadi otak pencurian tersebut.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Ade Putra mengatakan kedua tersangka berinisial EF (41) dan FF (46). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi menerima laporan dari korban Ivonne Wijaya pada 4 Agustus 2026.

“Kami menangkap dua tersangka pencurian dengan pemberatan di dua lokasi berbeda setelah menerima laporan dari korban pada 4 Agustus lalu,” ujar Ade Putra, Selasa (11/8/2026).

Menurut Ade, pencurian terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 04.45 WIB saat korban meninggalkan rumah untuk berjualan di kawasan Nagoya Food Court. Suami korban kemudian menyusul ke lokasi jualan sekitar pukul 07.00 WIB.

Korban baru kembali ke rumah bersama anaknya sekitar pukul 13.00 WIB dan mendapati kondisi rumah sudah berantakan.

“Pagar dan pintu rumah yang sebelumnya terkunci ditemukan dalam keadaan terbuka. Setelah memeriksa isi rumah, korban menyadari sejumlah barang berharga telah hilang,” katanya.

Polisi menyebut pelaku membawa kabur uang rupiah, dolar Singapura, baht Thailand, serta sejumlah perhiasan emas. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp110,95 juta.

Ade menjelaskan kedua tersangka datang menggunakan mobil ketika rumah dalam keadaan kosong. Tersangka FF turun dari kendaraan, memanjat pagar, lalu mencongkel pintu hingga berhasil masuk ke rumah.

FF kemudian mengambil barang-barang berharga yang berada di lantai satu dan lantai dua rumah korban. Sementara EF menunggu di dalam mobil yang diparkir sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.

“EF berperan sebagai otak aksi pencurian, sedangkan FF sebagai eksekutor yang masuk ke rumah dan mengambil barang-barang milik korban. FF juga merupakan residivis,” ujar Ade.

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi keberadaan kedua tersangka. Tim Opsnal Polresta Barelang kemudian menangkap EF di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 8 Agustus 2026.

Saat diperiksa, EF mengakui keterlibatannya dan langsung dibawa ke Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, FF ditangkap oleh tim gabungan Polresta Barelang dan Polsek Bengkong di kawasan Bengkong sekitar pukul 06.00 WIB.

“Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda,” kata Ade.

Dalam kasus ini polisi menyita satu unit telepon seluler, satu rekening dan kartu ATM atas nama EF, serta uang tunai sekitar Rp10 juta yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Gusti Yennosa

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut