NATUNA, iNewsBatam.id - Delapan nelayan asal Natuna, Kepulauan Riau dibebaskan oleh Mahkamah Sesyen Malaysia di Kuching, Malaysia.
Mereka sebelumnya sempat ditangkap pada 19 April 2024 lalu, setelah diduga melanggar batas wilayah.
Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda menyatakan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti yang cukup untuk menguatkan tuduhan melanggar batas wilayah terhadap para nelayan tersebut.
"Saya telah bertemu dengan delapan nelayan yang telah dibebaskan. Pagi ini saya tiba di Kuching dan kami telah berdiskusi," ujar Rodhial Huda pada Kamis (18/7/2024).
Rodhial menegaskan bahwa para nelayan beserta pompong dan barang-barang mereka dibebaskan tanpa ada yang disita, hasil dari kerja keras pemerintah pusat dan daerah.
"Sekarang kami akan bertemu dengan Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) untuk memastikan kelayakan kapal agar mereka dapat pulang ke Tanah Air," tambahnya.
Pasalnya tiga kapal milik delapan nelayan asal Natuna itu sudah lama tidak digunakan sejak diamankan pada April lalu.
"Kami akan periksa apakah kapal itu layak untuk pulang, kalau ada kurang kami minta bantu perbaikan agar nelayan bisa pulang dengan selamat," pungkasnya.
Rodhial berharap agar APMM dapat mengawal para nelayan sampai di perbatasan negara. Sehingga para nelayan tidak mendapat permasalahan baru setelah kepulangan ini.
"Nanti kalau bisa ada pompong kita untuk menjemput di perbatasan atau mengawal mereka juga. Atau bisa juga dari Kementerian Kelautan dan Perikanan dan TNI AL yang juga mengawal mereka," katanya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait