BATAM, iNewsBatam.id - Polda Kepulauan Riau memusnahkan narkotika jenis sabu dan ganja barang bukti tersebut disita dari sembilan pelaku yang ditangkap polisi pada September hingga Oktober 2024.
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Anggoro Wicaksono mengatakan total barang bukti yang dimusnahkan yakni 7,1 kilogram sabu dan 3,8 kilogram ganja.
"Ada sembilan orang yang diamankan dari tujuh laporan polisi," ujar Anggoro, Jumat (25/10/2024).
Ia menjelaskan bahwa dari tujuh laporan polisi tersebut, beberapa kasus merupakan hasil pengungkapan bersama Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Karimun.
"Beberapa kasus adalah hasil join investigasi bersama Bea Cukai Karimun dan ada pula pelimpahan dari Bea Cukai Batam," katanya.
Dia mengatakan, para pelaku ditangkap di wilayah Batam dan Karimun, dengan inisial R, A, S, E, M, RM, CS, DM, dan R. Pengungkapan terbesar adalah hasil kerja sama antara Subdit III Ditresnarkoba dan Bea Cukai Kanwil Karimun, yang berhasil mengamankan tiga pria beserta barang bukti berupa 5,4 kg sabu.
"Sabu yang disita dari para pelaku itu didatangkan langsung dari Malaysia dan rencananya akan dipasarkan ke daerah lain," kata dia
Selain itu, polisi juga berhasil mengungkap kasus ganja kering dengan barang bukti 3,8 kilogram di Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dalam pengungkapan ini, seorang pria berinisial R ditangkap di sebuah kos-kosan di kawasan Pasir Putih, Bengkong, pada 10 Oktober 2024.
Barang bukti berupa sabu dan ganja yang disita dari para pelaku telah mendapatkan ketetapan hukum dan dimusnahkan menggunakan mobil incinerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait