ANAMBAS, iNewsBatam.id - Dua wanita pelaku penyalahgunaan narkotika, EA (50) dan DH (26), ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kepulauan Anambas.
Keduanya dibekuk di Kecamatan Palmatak, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau pada Rabu, 30 Oktober 2024 lalu.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima oleh tim Satres Narkoba.
Saat kedua tersangka diringkus, polisi menemukan barang bukti berupa tujuh bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,63 gram, alat isap (bong), sebuah gunting kecil berwarna oren, sendok sabu dari kertas, dan dua buah korek api serta tabung kaca.
Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, menjelaskan bahwa tim langsung melakukan tindakan berdasarkan informasi yang diterima.
"Kedua tersangka kami tangka0 di sebuah rumah di Desa Candi, Kecamatan Palmatak," kata Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S.M. Simanjuntak, Minggu (3/10/3034).
Simanjuntak menegaskan bahwa penangkapan ini mencerminkan komitmen Polres Kepulauan Anambas dalam memberantas peredaran narkoba, dengan dukungan dari masyarakat.
"Kedua pelaku kini berada di Polres untuk proses hukum lebih lanjut," tuturnya.
Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 132 ayat 1, atau pasal 112 ayat 1, dan pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait