Mendag Gandeng Polri untuk Tindak secara Hukum Penjual Minyak Goreng di Atas HET

Iqbal Dwi Purnama
Ilustrasi ritel menjual minyak goreng.(Foto:Ist)

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi mengatakan, penimbun dan pedagang yang menjual minyak goreng di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah akan ditindak secara hukum mulai hari ini. Karena itu, dia akan mengandeng Mabes Polri

"Per tanggal 28 itu sudah terjadi perubahan, jadi harga di dalam negeri sudah turun walaupun harga di di luar negeri sudah naik," kata dia saat melakukan kunjungan pasar di Kebayoran Lama, Jakarta Selata, Rabu (9/3/2022). 

Oleh karena itu, dia menegaskan, para pedagang yang masih menjual minyak goreng dengan harga di atas HET dan penimbun minyak goreng termasuk perbuatan melawan hukum, sehingga akan diproses secara hukum. 

Pasalnya, minyak goreng yang beredar merupakan hasil kebijakan pemenuhan kewajiban dalam negeri atau domestic market obligation (DMO). 

"Minyak pemerintah yang harus dijual sesuai dengan ketentuan pemerintah, yang melawan itu akan saya bawa dan saya akan tindak secara tegas. Ini akan berjalan mulai hari ini," ujarnya. 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network