BATAM, iNewsBatam.id - Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Lantamal IV Batam mengamankan seorang terduga pengedar narkotika berinisial SL (34) pada Senin (25/11/2024).
Pria tersebut ditangkap saat membawa sabu-sabu menggunakan speed boat fiber berwarna abu-abu dengan mesin Yamaha 15 PK di perairan Pulau Keban, Batam, Kepulauan Riau.
"Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan sabu-sabu seberat 43,2 gram, terbagi dalam beberapa paket kecil siap edar," ujar Komandan Lantamal IV Batam, Laksamana TNI Tjatur Soniarto, Selasa (26/11/2024).
Selain sabu, tim F1QR juga menyita sejumlah barang bukti lain, termasuk senapan angin beserta amunisinya, alat bong untuk mengisap sabu, timbangan digital, uang tunai, dan satu unit boat fiber yang digunakan pelaku.
Tjatur mengungkapkan, saat pengejaran, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan menabrakkan boat ke hutan bakau Pulau Keban setelah tim TNI AL memberikan tembakan peringatan.
"Berdasarkan keterangan tersangka, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke Pulau Moro, Karimun," katanya.
Tersangka SL juga diketahui sebagai pengguna narkotika, yang terbukti dari hasil tes urine yang menunjukkan positif menggunakan sabu.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait