BATAM, iNewsBatam.id - Buronan Interpol berinisial YZ diringkus di Batam, Kepulauan Riau. Pria warga negara Tiongkok itu diduga terlibat dalam sindikat judi online internasional dan pencucian uang.
YZ masuk dalam daftar buronan berdasarkan Red Notice Interpol Nomor A-7619/7/2024 dan berusaha memasuki Indonesia dengan kapal Majestic dari Singapura.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Hajar Aswad, mengungkapkan bahwa YZ ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center pada Senin (2/12/2024) lalu.
"YZ merupakan anggota sindikat judi internasional dan diamankan saat melintas di Batam," kata Hajar dalam keterangan pers pada Kamis (5/12/2024) malam.
YZ diketahui bertanggung jawab atas transfer dan pencucian uang hasil kejahatan dari sindikat judi online internasional, yang terungkap melalui Red Notice Interpol.
Dari hasil pemeriksaan, YZ terbukti memanipulasi data dan menghasilkan keuntungan sekitar 130 juta yuan, atau sekitar Rp284 miliar.
YZ memiliki peran penting dalam kelompok kriminal di RRT yang tengah diselidiki oleh Interpol.
"Saat ini, YZ telah diserahkan kepada pihak Interpol di Jakarta untuk pendalaman lebih lanjut," ucapnya.
Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Imigrasi, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, serta NCB Interpol Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia mengonfirmasi penangkapan ini dalam rilis yang disampaikan pada Kamis (5/12/2024), dan kini YZ berada di bawah penanganan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian untuk investigasi lebih lanjut.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait