Gubernur Kepri Tetapkan UMP 2025 Sebesar Rp 3.623.624, Naik 6,5 Persen

Pratamayude
Ilustrasi.( Foto : Istimewa)

BATAM, iNewsBatam.id - Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 sebesar Rp 3.623.624. Angka ini naik 6,5 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2024.

Keputusan ini diumumkan oleh Gubernur Ansar di Gedung Daerah Tanjungpinang pada Rabu (11/12/2024) malam. UMP 2025 Kepri tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 1414 tahun 2024, yang ditetapkan dan ditandatangani pada 10 Desember 2024, serta akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Gubernur Ansar berharap agar keputusan yang telah ditetapkan ini dapat diterima oleh semua pihak. "Keputusan sudah ditandatangani dan diharapkan semua pihak dapat menerimanya," ujarnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Kepri, Mangara Simarmata, menambahkan bahwa kenaikan UMP sebesar 6,5 persen ini sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat.

"Kenaikan 6,5 persen itu tentunya sudah melalui kajian pemerintah pusat," kata Mangara.

Sementara itu, terkait Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Mangara menjelaskan bahwa pembahasannya masih berlangsung di masing-masing kabupaten/kota.

Ia juga mengungkapkan bahwa batas pengajuan besaran UMK dari tujuh kabupaten/kota di Kepri adalah pada 13 Desember 2024, dengan pembahasan bersama dijadwalkan pada hari tersebut.

Surat Keputusan (SK) penetapan UMK se-Kepri rencananya akan ditandatangani oleh Gubernur Ansar pada 18 Desember 2024.



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network